DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda
Dalam rapat paripurna, Rabu (14/12), dua buah Rancangan Peraturan Daerah hasil kerja Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Kotabaru, disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru terhadap Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Pertambangan.
Tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2011 dan Nomor 188.342/05/KUM/2011, persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) merupakan keputusan bersama DPRD dan Bupati Kotabaru.
Memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kotabaru H. Alpidri Supian Noor, ST, MAP menyebutkan bahwa dua Raperda diparipurnakan adalah diantara lima Raperda yang diajukan bupati tanggal 3 Oktober lalu untuk dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD.
“Sedangkan tiga Raperda lainnya yang sedang dibahas Pansus I dan III akan diparipurnakan pada bulan ini juga,” kata H. Alpidri.
Dari laporan akhir pembahasan, Ketua Pansus II DPRD Kotabaru, Drs. H. M. Suhartono, MM, M.Si menyampaikan bahwa dua Raperda telah melalui mekanisme pembahasan, baik internal Pansus II maupun bersama sektor SKPD terkait. Juga atas saran dan pendapat, saat berkonsultasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan kedua Raperda tersebut, kata Suhartono.
Pada Raperda tentang penyertaan modal pada Bank Kalsel, disetujui penambahannya sebesar Rp. 8 milyar yang diperhitungkan selama tiga tahun. Dengan rincian, untuk tahun anggaran (TA) 2010 sebesar Rp. 2 milyar, TA 2011 sebesar Rp. 3 milyar dan juga Rp. 3 milyar untuk TA 2012.
Sedangkan Raperda tentang retribusi Izin Pengusahaan Pertambangan, hanya merubah atau tidak mencantumkan lagi beberapa konsideran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelas Suhartono
Apresiasi atas kinerja anggota DPRD Kotabaru diutarakan Wakil Bupati Rudy Suryana, dalam proses pembahasan Raperda, yang mengindikasikan sikap empati dan responsibilitas terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
Dan menjadi harapan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kotabaru, dengan disetujuinya dua Raperda menjadi Perda ini akan mampu menjembatani kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelayanan publik secara efektif dan menyeluruh, kata Rudy Suryana. (sfr)

Beranda Utama
Kontak
Pengadaan Barang & Jasa
Pemerintahan
Perindustrian
Infrastruktur Daerah
Potensi Kelautan
Potensi Pertambangan
Pertanian & Perkebunan
Potensi Peternakan
