DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda

Dalam rapat paripurna, Rabu (14/12), dua buah Rancangan Peraturan Daerah hasil kerja Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Kotabaru, disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru terhadap Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Pertambangan.

Tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2011 dan Nomor 188.342/05/KUM/2011, persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) merupakan keputusan bersama DPRD dan Bupati Kotabaru.

Memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kotabaru H. Alpidri Supian Noor, ST, MAP menyebutkan bahwa dua Raperda diparipurnakan adalah diantara lima Raperda yang diajukan bupati tanggal 3 Oktober lalu untuk dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD.

“Sedangkan tiga Raperda lainnya yang sedang dibahas Pansus I dan III akan diparipurnakan pada bulan ini juga,” kata H. Alpidri.

Dari laporan akhir pembahasan, Ketua Pansus II DPRD Kotabaru, Drs. H. M. Suhartono, MM, M.Si menyampaikan bahwa dua Raperda telah melalui mekanisme pembahasan, baik internal Pansus II maupun bersama sektor SKPD terkait. Juga atas saran dan pendapat, saat berkonsultasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan kedua Raperda tersebut, kata Suhartono.

Pada Raperda tentang penyertaan modal pada Bank Kalsel, disetujui penambahannya sebesar Rp. 8 milyar yang diperhitungkan selama tiga tahun. Dengan rincian, untuk tahun anggaran (TA) 2010 sebesar Rp. 2 milyar, TA 2011 sebesar Rp. 3 milyar dan juga Rp. 3 milyar untuk TA 2012.

Sedangkan Raperda tentang retribusi Izin Pengusahaan Pertambangan, hanya merubah atau tidak mencantumkan lagi beberapa konsideran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelas Suhartono

Apresiasi atas kinerja anggota DPRD Kotabaru diutarakan Wakil Bupati Rudy Suryana, dalam proses pembahasan Raperda, yang mengindikasikan sikap empati dan responsibilitas terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

Dan menjadi harapan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kotabaru, dengan disetujuinya dua Raperda menjadi Perda ini akan mampu menjembatani kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelayanan publik secara efektif dan menyeluruh, kata Rudy Suryana. (sfr)


Bupati - Wakil Bupati Kotabaru

Berita Terbaru

30 Des 2011

Membaur dengan pengunjung, Opick ‘Tombo Ati’ bukan hanya tausiyah dibarengi alunan lagu religinya, tapi juga mengumpulkan dana untuk anak yatim. Opick tak segan turun panggung DKK Siring Laut, menyapa dan mengetuk...

30 Des 2011

  Bupati Kotabaru, H.Irhami Ridjani, didampingi Sekdakab Drs.H.Suriansyah dan Kepala BKD Drs.Said Husin Kadri,MSi, Rabu (28/12) pagi, menutup Diklatpim IV Angkatan VIII bagi 40 pejabat struktural eselon IV lingkup Pemkab Kotabaru...

27 Des 2011

Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani membuka resmi rapat koordinasi kebijakan perberasan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotabaru. Rapat koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi program desa mandiri pangan berlangsung di Hotel Grand Surya, Rabu...